BeritaHukum & KriminalLebongPeristiwa

Judi Sabung Ayam, 2 Orang Warga Semelako Atas dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi

821
×

Judi Sabung Ayam, 2 Orang Warga Semelako Atas dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Judi Sabung Ayam, 2 Orang Warga Semelako Atas dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi

LEBONG – Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam di Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Pada hari Minggu (26/03) sore kemarin, polisi langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dan menurunkan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya segera melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Dibiayai Hasil Pencucian Uang Perjudian Online Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

Kedua terduga pelaku, Ri (32) warga Desa Semelako Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lebong.

BACA JUGA:  Digerebek Polisi Saat Bermain Judi Qiu Qiu, Oknum Kades Berhasil Melarikan Diri

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa jenang, dua ekor ayam jantan, satu ember, satu lembar terpal, dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk praktik judi, termasuk judi sabung ayam. (**)