Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Gilaa!! Mucikari di Bengkulu Utara Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

3829
×

Gilaa!! Mucikari di Bengkulu Utara Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Gila!! Mucikari di Bengkulu Utara Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri
Gila!! Mucikari di Bengkulu Utara Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri

BENGKULU UTARA – Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dimana seorang ibu nekat menjual anak kandungnya kepada para lelaki hidung belang. Senin (27/3/2023).

Pelaku merupakan warga Desa Suka Rami, Kecamatan Air Padang, berinisial NIT (35) tersebut menjadi mucikari dan menjajakan anak kandungnya yang masih di bawah umur. Selain anak kandungnya yang bernama RA, pelaku juga menjajakan beberapa anak di bawah umur lainnya seperti CH, AU, dan SL (33).

Dia membandrol tarif sebesar 400 ribu rupiah untuk sekali kencan dan mengambil keuntungan sebesar 50 ribu rupiah dari setiap transaksi.

Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, saat sedang menjalankan transaksi yang terlarang bersama lelaki hidung belang.

BACA JUGA:  Usai Bantu Mengurus Beasiswa, Dukun Cabul di Lebong Mulai Beraksi

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar 400 ribu rupiah, dan tiga helai pakaian sebagai barang bukti.

“Menurut pengakuan pelaku, salah satu dari keempat wanita yang dijajakan adalah anak kandungnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.

BACA JUGA:  Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun, Kakek Ini Terpaksa Berurusan Dengan Hukum

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan seperti ini sangatlah merugikan dan membahayakan kehidupan anak-anak. Oleh karena itu, kita harus selalu mengawasi dan melindungi anak-anak kita dari ancaman yang mungkin terjadi. (Biru)