Jakarta – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibangun dengan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online.
Dugaan ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aliran dana mencurigakan digunakan untuk pembangunan hotel tersebut pada periode 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss merupakan aset milik PT. AJ yang pembangunannya diduga menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ujar Helfi.
Berdasarkan penyelidikan, PT. AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar yang ditransfer dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut mengalir melalui lima rekening yang dikelola oleh jaringan perjudian online yang terkait dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, ada juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang diduga menjadi bagian dari pendanaan.
Helfi memaparkan bahwa para pelaku menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan sumber dana perjudian online.
“Dana dari perjudian online ini ditampung di rekening atas nama orang lain, kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tampaknya tidak terkait langsung dengan perjudian,” jelasnya.
Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss.
Sebagai langkah hukum, Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, telah disita oleh pihak kepolisian.
Hotel ini diperkirakan memiliki nilai aset sekitar Rp 200 miliar. “Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana pembangunan hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” tambah Helfi.
Para pelaku pencucian uang terancam hukuman berdasarkan Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.
Selain itu, pelanggaran terkait transaksi elektronik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk membongkar praktik-praktik ilegal lainnya,” tutupnya. (NN)