Bengkulu Utara – Kasus keterlibatan seorang Kepala Desa dalam dugaan tindak pidana perjudian telah mencuat ke permukaan. Oknum Kepala Desa ini sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dalam tindak pidana ini, dia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 dan sub Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Oknum Kepala Desa tersebut berada dalam tahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana yang mengintainya adalah hukuman penjara selama 10 tahun, dan dia merasa menyesal atas perbuatannya.
“Saya merasa menyesal karena tertangkap dalam situasi seperti ini. Ke depannya, saya bertekad untuk berubah dan tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,” ungkap Ha (60), Kepala Desa Lubuk Gedang, saat ditemui dalam konferensi pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara, Selasa (15/8/2023).
Oknum Kepala Desa ini juga mengakui bahwa dia tidak sengaja terlibat dalam permainan judi domino QQ dan ini merupakan kali pertamanya terlibat dalam hal semacam ini. Dia juga menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk bermain judi berasal dari pensiunannya, bukan dari gaji yang diterima sebagai Kepala Desa.
“Mengenai posisi jabatan Kepala Desa, itu merupakan urusan pemerintah dan bukan menjadi urusan saya,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan jabatan Kepala Desa yang bersangkutan. Keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bagaimanapun juga, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa ini memberikan pelajaran penting tentang integritas dan tanggung jawab yang melekat pada posisi kepemimpinan dalam pemerintahan desa. (AR1)