Bengkulu SelatanBeritaPeristiwa

Gegara Sebatang Pohon Kopi Warga Kedurang Ditangkap Polisi dan Terancam Pasal 351 KUHPidana

622
×

Gegara Sebatang Pohon Kopi Warga Kedurang Ditangkap Polisi dan Terancam Pasal 351 KUHPidana

Sebarkan artikel ini
Korban Penganiayaan Saat Dilarikan Ke RSUD Untuk Mendapat Perawatan Medis

BENGKULU SELATAN – Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (25/04/2023) Lalu.

Pelaku berinisial SL (66) merupakan warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Age Susandro (23), seorang mahasiswa warga Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini (26/04/2023) menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Wow !! Sekcam Yang Terjaring OTT  Polres Bengkulu Utara Ajukan Restorative Justice

Salah satu keluarga korban mencabut tanaman kopi milik tersangka untuk dijadikan tempat masak-masak pada jamuan keluarga sehingga tersangka marah dan menantang seluruh keluarga korban yang berada di lokasi tersebut.

Keributan tersebut berhasil diredam oleh keluarga yang berada di lokasi, namun pada saat malam harinya, tersangka kembali marah-marah dan mencabut dua buah senjata tajam jenis pisau kecil.

BACA JUGA:  Harapan di Ujung Ramadan: 4 KPM Desa Guru Agung II Terima BLT-DD untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Saat itulah korban mencoba menghadang tersangka namun malah terkena tusukan dan sabetan dari senjata tajam yang dipegang oleh tersangka.

“Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkap Kasie Humas.

BACA JUGA:  Gadis Belia Warga Pagulu Nyaris Menjadi Korban Rudapaksa OTD

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keduran Polres BS Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (**)