Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Wow !! Sekcam Yang Terjaring OTT  Polres Bengkulu Utara Ajukan Restorative Justice

76
×

Wow !! Sekcam Yang Terjaring OTT  Polres Bengkulu Utara Ajukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
DA Oknum Sekcam Yang Terjaring OTT  Polres Bengkulu Utara Ajukan Restorative Justice

Bengkulu Utara  – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berinisial DA dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh pihak Polres BU, lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap korban bernama Bambang yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi. Oknum Sekcam tersebut ditangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 4 juta.

Setelah lebih kurang dari satu bulan pasca penangkapan tersebut, korban mengajukan restorative justice ke Polres BU. Hal tersebut diakui langsung oleh Bambang, saat ditemui awak media.

Dimana dirinya mengajukan restorative justice tersebut atas keinginan dirinya dan keluarga, lantaran mengingat oknum Sekcam tersebut masih ada hubungan keluarga dengan korban.

“Ya, upaya restorative justice ini atas keinginan saya dan keluarga, karena beliau (oknum Sekcam) masih ada hubungan keluarga,”ujarnya.

BACA JUGA:  Hamil Lima Bulan Siswi SMP Laporkan Pacarnya ke Polisi Karena Tak Bertanggungjawab

Ditambahkannya, apalagi sebelumnya pihak keluarga oknum Sekcam beberapa datang kerumahnya, untuk memohon upaya perdamaian.

Atas pertimbangan tersebutlah, Bambang akhirnya melakukan restorative justice ke Polres BU, pada Kamis 12 September 2024 lalu.

BACA JUGA:  Sejak Di Launching Sebanyak 2500 Pengendara Terjaring ETLE Polda Bengkulu

“Ini menjadi pertimbangan saya, karena pihak keluarga Sekcam memohon agar dapat damai. Dan akhirnya saya pun melakukan restorative justice ke Polres BU pada Kamis 12 September 2024 lalu,”tukasnya.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo, membenarkan atas adanya pengajuan Restorative Justice yang dilakukan oleh korban.

BACA JUGA:  SHINTO SILITONGA: Ledakan Di Cimanggu Dipicu Dari Bahan Peledak Ikan

“Ya, benar bang, korban mengajukan Restorative Justice perkara tersebut,”pungkasnya. (Ar1)

error: