Bengkulu Utara – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berinisial DA dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh pihak Polres BU, lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap korban bernama Bambang yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi. Oknum Sekcam tersebut ditangkap tangan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 4 juta.
Setelah lebih kurang dari satu bulan pasca penangkapan tersebut, korban mengajukan restorative justice ke Polres BU. Hal tersebut diakui langsung oleh Bambang, saat ditemui awak media.
Dimana dirinya mengajukan restorative justice tersebut atas keinginan dirinya dan keluarga, lantaran mengingat oknum Sekcam tersebut masih ada hubungan keluarga dengan korban.
“Ya, upaya restorative justice ini atas keinginan saya dan keluarga, karena beliau (oknum Sekcam) masih ada hubungan keluarga,”ujarnya.
Ditambahkannya, apalagi sebelumnya pihak keluarga oknum Sekcam beberapa datang kerumahnya, untuk memohon upaya perdamaian.
Atas pertimbangan tersebutlah, Bambang akhirnya melakukan restorative justice ke Polres BU, pada Kamis 12 September 2024 lalu.
“Ini menjadi pertimbangan saya, karena pihak keluarga Sekcam memohon agar dapat damai. Dan akhirnya saya pun melakukan restorative justice ke Polres BU pada Kamis 12 September 2024 lalu,”tukasnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo, membenarkan atas adanya pengajuan Restorative Justice yang dilakukan oleh korban.
“Ya, benar bang, korban mengajukan Restorative Justice perkara tersebut,”pungkasnya. (Ar1)