Bengkulu SelatanBeritaPeristiwa

Gegara Sebatang Pohon Kopi Warga Kedurang Ditangkap Polisi dan Terancam Pasal 351 KUHPidana

585
×

Gegara Sebatang Pohon Kopi Warga Kedurang Ditangkap Polisi dan Terancam Pasal 351 KUHPidana

Sebarkan artikel ini
Korban Penganiayaan Saat Dilarikan Ke RSUD Untuk Mendapat Perawatan Medis

BENGKULU SELATAN – Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa (25/04/2023) Lalu.

Pelaku berinisial SL (66) merupakan warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Age Susandro (23), seorang mahasiswa warga Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini (26/04/2023) menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Tragedi Izin HGU PT Agricinal Bengkulu Utara, Puluhan Orang Alami Luka Termasuk 5 Orang Anggota Kepolisian

Salah satu keluarga korban mencabut tanaman kopi milik tersangka untuk dijadikan tempat masak-masak pada jamuan keluarga sehingga tersangka marah dan menantang seluruh keluarga korban yang berada di lokasi tersebut.

Keributan tersebut berhasil diredam oleh keluarga yang berada di lokasi, namun pada saat malam harinya, tersangka kembali marah-marah dan mencabut dua buah senjata tajam jenis pisau kecil.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lebong Kecam Pelaku Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku

Saat itulah korban mencoba menghadang tersangka namun malah terkena tusukan dan sabetan dari senjata tajam yang dipegang oleh tersangka.

“Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkap Kasie Humas.

BACA JUGA:  Ditinggal Tidur Oleh Perawat, Seorang Pasien ICU RSUD BU Meregang Nyawa

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keduran Polres BS Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (**)