BengkuluBerita

Abaikan Surat Cinta Polisi 2.600 STNK Kendaraan Pelanggar Lalu lintas di Blokir Polda Bengkulu

453
×

Abaikan Surat Cinta Polisi 2.600 STNK Kendaraan Pelanggar Lalu lintas di Blokir Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji

MBENGKULU – Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu memblokir 2.600 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu yang tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik yang telah di berlakukan di Provinsi Bengkulu.

Hal ini membuktikan tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera ETLE di Kota Bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:  Ini Analisa dan Evaluasi Dirlantas Polda Banten Pada Operasi Ketupat Maung 2022

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.

Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik Stnk tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

BACA JUGA:  Berantas Rentenir Di Bengkulu, Gubernur Minta Pihak Bank Gelar Sosialisasi

“Untuk STNK yang telah kita lakukan Pemblokiran berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah.” Kata Dir Lantas Polda Bengkulu.

Dir lantas menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan atau Trafik Light dalam Kota Bengkulu, termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Macan Swarang Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curat Di Wilayah Polres Lebong

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas. (Sap)

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai
BACA JUGA:  Sebanyak 21 Formasi CPNS Bengkulu Utara Tahun 2024 Kosong, Mayoritas di Bidang Kesehatan
BACA JUGA:  Kapolri Minta Kapolda Bengkulu Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu