BengkuluBerita

Abaikan Surat Cinta Polisi 2.600 STNK Kendaraan Pelanggar Lalu lintas di Blokir Polda Bengkulu

480
×

Abaikan Surat Cinta Polisi 2.600 STNK Kendaraan Pelanggar Lalu lintas di Blokir Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji

MBENGKULU – Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu memblokir 2.600 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Provinsi Bengkulu yang tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik yang telah di berlakukan di Provinsi Bengkulu.

Hal ini membuktikan tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera ETLE di Kota Bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:  Tim Tipikor Polda Bengkulu Geledah Kantor BKD Lebong, Sejumlah Dokumen Diduga Diperiksa

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.

Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik Stnk tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

BACA JUGA:  Kopli Ansori Lantik 147 Pejabat Eselon III Di Lingkungan Pemkab Lebong

“Untuk STNK yang telah kita lakukan Pemblokiran berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah.” Kata Dir Lantas Polda Bengkulu.

Dir lantas menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Etle di sejumlah titik persimpangan atau Trafik Light dalam Kota Bengkulu, termasuk daerah rawan lakalantas dan pintu masuk Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Waria Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Selain itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas. (Sap)

BACA JUGA:  2 Pria Asal Bengkulu Kembali Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu
BACA JUGA:  Irjen Rudy: Segera Miskinkan Bandar dan Pengedar Narkoba
BACA JUGA:  Indikator Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Polri dan Pemerintah Tangani Arus Mudik 2022