BeritaEkonomiJakartaNasional

Aturan Baru Dalam Social Commerce, Mendag Larang TikTok Shop Jual Beli Barang

844
×

Aturan Baru Dalam Social Commerce, Mendag Larang TikTok Shop Jual Beli Barang

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Dalam Social Commerce, Mendag Larang TikTok Shop Jual Beli Barang

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan langkah-langkah baru dalam regulasi perdagangan yang melibatkan platform social commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengeluarkan peraturan yang secara tegas melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi jual beli barang. Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam dunia e-commerce Indonesia.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform social commerce, seperti TikTok Shop, akan terbatas pada fungsi promosi barang atau jasa. Mereka tidak diperbolehkan lagi untuk menyediakan fasilitas transaksi atau berperan dalam proses jual beli antara pengguna.

“Sekarang, platform social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, mereka tidak lagi dapat melakukan transaksi langsung atau menerima pembayaran langsung. Mereka hanya dapat berfungsi sebagai alat promosi,” ujar Zulkifli Hasan pada Senin (25/9/2023).

Mendag Zulkifli Hasan membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang dapat digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan tetapi tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:  Misteri Anggaran Rutin BKAD Bengkulu Utara Tahun 2022, Pemborosan atau Kebutuhan

“Social commerce tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tambahnya.

Perubahan ini akan terwujud dalam bentuk revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa peraturan baru hasil revisi Permendag ini akan ditandatangani pada Senin (25/9) sore.

Selain pembatasan fungsi platform social commerce, pemerintah juga akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memisahkan platform social commerce dan social media.

BACA JUGA:  Badan Pusat Statistik Mencatat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, ini akan memastikan bahwa algoritma platform-platform ini tidak sepenuhnya terkendali, serta mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

BACA JUGA:  Ditinggal Pemilik ke Kebun Satu Unit Rumah Milik Warga di Desa Talang Marap Kabupaten Kaur Hangus Terbakar

“Tidak ada hubungan dengan sosial media, keduanya harus dipisahkan. Ini akan membantu melindungi data pribadi pengguna dan menghindari penggunaan data tersebut untuk tujuan bisnis,” jelas Mendag Zulkifli Hasan. (TMG)

error: