Jakarta – Peraturan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perubahan dalam proses Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai Januari 2024, PNS dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat hingga enam kali dalam satu tahun, yang sebelumnya hanya dua kali.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, tulis siaran pers BKN pada Kamis (27/7)
Pemberlakuan periode Kenaikan Pangkat yang lebih sering ini berlaku pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Perubahan ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Periode usulan Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada usulan atau pengajuan permohonan Kenaikan Pangkat.
Dengan demikian bukan berarti PNS akan naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
PNS tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, kesempatan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak.
Hal ini merupakan memberikan kesempatan bagi PNS yang berprestasi untuk meningkatkan karier dan penghargaan atas pengabdiannya terhadap Negara.
Sumber: Siaran Pers BKN