Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kaur pada tahun 2022.
Pengumuman penetapan tersangka ini dibuat dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023, di aula Kantor Kejari Kaur.
Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Darmawansyah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Gusdianrjo, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Indah Fuji Astuti, Kepala Puskesmas Kaur Tengah, dan Ricke James Yunsen, Kepala Puskesmas Kaur Utara (Puskesmas Padang Guci).
Para tersangka ini akan ditahan di Rutan Bengkulu Selatan selama 20 hari, mulai dari 31 Juli hingga 19 Agustus mendatang, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur (Kajari), M Yunus kepada wartawan menjelaskan, bahwa penetapan empat tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Kaur sejak bulan Desember 2022.
“Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” ungkap Kajari.
Estimasi kerugian negara akibat kasus ini saat ini diperkirakan mencapai 310 juta dari dana BOK tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk 16 puskesmas di Kabupaten Kaur.
“Dana BOK tersebut dipotong 2 persen oleh kepala dinas kesehatan. Pada Maret 2022, Kepala Dinas mengumpulkan seluruh kepala puskesmas. Para kepala puskesmas kemudian terlibat dalam kegiatan mark up dan pemalsuan dokumen, termasuk perjalanan dinas, uang makan, dan lainnya,” terang Kajari.
Untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara pasti, Kejari Kaur akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam penyelidikan kasus Dana BOK ini,” jelas Kajari.
Kasus korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat dan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kaur bertekad untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan membawa para pelaku ke Pengadilan, agar tindakan korupsi semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintahan dalam mengelola dan memanfaatkan dana publik dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. (Irlis)