Menurut AW, dirinya tidak bermaksud memecah bela keluarga orang, dia hanya ingin mencari solusi.
“RP memang pernah ada curhat dengan saya.” Terangnya
Menanggapi hal ini, Ketua Kutai Desa setempat, Tono, memutuskan untuk memberlakukan sanksi adat terhadap Pjs Kades yang terlibat dalam chat mesra tersebut serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga norma-norma sosial dan moralitas di tengah masyarakat Tabeak Blau II.
Dalam sebuah pertemuan adat yang diadakan hari ini, ketua kutai setempat menyampaikan bahwa perilaku Pjs Kades tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik serta integritas kepemimpinan desa serta harus didenda adat.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etika seperti ini. Sanksi adat akan diterapkan agar pelaku dapat merenungi perbuatannya dan memahami dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Tono
Sanksi adat yang dijatuhkan melibatkan serangkaian upacara adat dan ritual sebagai bentuk penyesalan serta permintaan maaf kepada masyarakat.
Adapun sanksi adat tersebut akan digelar pada Senin (04/12) pukul 20.00 WIB bertempat di Balai Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei.
Warga sekitar merespons tegas terhadap langkah-langkah yang diambil oleh ketua kutai. Mereka berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjaga nilai-nilai adat dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari.
Skandal chat ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat desa untuk senantiasa menjaga etika dalam pelaksanaan tugas mereka demi keberlanjutan harmoni di masyarakat. (808)