AdvertorialBeritaEkonomiLebong

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lebong Sampaikan Empat Raperda Ke DPRD Lebong

4230
×

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lebong Sampaikan Empat Raperda Ke DPRD Lebong

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Usai Rapat Paripurna Penyampaian Empat Raperda

LEBONG – Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrurrozi menyampaikan Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023, rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong sekitar pukul 01.30 WIB. Senin (13/02/2023).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen dan diikuti oleh Waka I Dedi Haryanto, Waka II Popi Ansa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Keempat Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui pengesahan Raperda, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat daerah. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UUD 1945.

Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan usaha ekonomi daerah berbasis pertanian merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Guna mencapai tujuan tersebut, didirikanlah Perumda Perberasan Karang Nio melalui Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perumda Perberasan.

Perumda Perberasan didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan produksi dan nilai jual beras serta usaha industri pendukung lainnya di Kabupaten Lebong.

Adapun aktivitas usaha perberasan meliputi pengelolaan, produksi dan perdagangan beras, pengeringan padi, jual beli gabah, jual beli sarana produksi pertanian, sewa gedung pertanian, dan usaha lain di bidang perberasan, kata Fahrurrozi

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan bahwa Raperda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah. Pengesahan Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan di tingkat daerah.

Carles Ronsen selaku Ketua DPRD Lebong mengajak seluruh peserta rapat untuk membahas Raperda secara seksama dan maksimal, sehingga pengesahan Raperda tidak hanya mengejar target waktu tetapi juga berkualitas dan dapat dijalankan dengan baik dan optimal.

BACA JUGA:  7 Fraksi DPRD Setujui Raperda LP2B Menjadi Perda untuk Perlindungan Lahan Pertanian di Bengkulu Utara

Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah juga menjadi sorotan penting dalam pengesahan Raperda Tahun Anggaran 2023 ini.

Raperda ini membahas tentang peningkatan penerimaan pajak daerah dan memperkuat tata kelola pajak yang baik dan efektif. Selain itu, Raperda ini juga membahas tentang pengaturan distribusi daerah agar dapat berjalan dengan baik, teratur, dan terukur.

Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga disampaikan dalam Nota Pengantar tersebut. Raperda ini membahas tentang pengaturan pengelolaan barang milik daerah yang meliputi aspek pemanfaatan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa barang milik daerah dapat dikelola dengan baik dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kemudian, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi salah satu topik penting yang dibahas dalam Nota Pengantar tersebut.

Raperda ini membahas tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih di Kabupaten Lebong.

Dalam Raperda ini, diatur mengenai struktur organisasi, tugas dan fungsi, pengaturan keuangan, dan pengawasan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Terakhir, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan menjadi salah satu Raperda yang disampaikan dalam Nota Pengantar tersebut.

Raperda ini membahas tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam Perumda Perberasan Karang Nio sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan produksi beras dan usaha pendukung lainnya di Kabupaten Lebong.

Dalam Raperda ini, diatur mengenai syarat-syarat penyertaan modal, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, serta pengaturan keuangan Perumda Perberasan Karang Nio.

Diharapkan dengan disahkannya empat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola daerah yang baik dan efektif. (RD)