TIRTAPOS.com – PM, warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, digiring ke kantor Kepolisian setempat. Pria 83 Tahun in diringkus usai terbelit kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu (16/7/2022).
Keterangan dari sumber media ini, 2 bocah masing-masing berumur 10 dan 12 Tahun menjadi korban bejat PM.
Angka ini dapat saja bertambah seiring pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan uang jajan sebesar 2 hingga 15 ribu kepada korban.
Aksi bejat ini terbongkar usai sejumlah korban mengeluhkan kepada orang tuanya perihal rasa sakit disaat buang air kecil.
Usai terungkap, keluarga korban melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian setempat.
Keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sebelum akhirnya menyerahkan PM kepada aparat Kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku telah diamankan, dan dalam pemeriksaan. Hingga saat ini korban ada 2,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui seluler. (Ismail)