Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Jadi Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Sejak Korban Duduk Dibangku Sekolah Dasar, MSI Terancam 20 Tahun Penjara

528
×

Jadi Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Sejak Korban Duduk Dibangku Sekolah Dasar, MSI Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jadi Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Sejak Korban Duduk Dibangku Sekolah Dasar, MSI Terancam 20 Tahun Penjara
Jadi Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Sejak Korban Duduk Dibangku Sekolah Dasar, MSI Terancam 20 Tahun Penjara

Bengkulu Utara – Peristiwa rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, aksi keji ini melibatkan seorang pria berinisial MSI (33 tahun) warga Kecamatan Ulok Kupai. Sementara korbannya sebut saja Mawar (nama disamarkan), berusia 15 tahun Kecamatan Ulok Kupai yang merupakan adik ipar dari pelaku.

Pelaku ini telah melakukan tindak pidana terhadap korban sejak masa sekolah dasar (SD) dan perbuatan ini baru terungkap pada hari Minggu, 26 November.

“Iya, kembali terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.

Menurut Kapolsek, kasus ini melibatkan orang terdekat korban, yang merupakan adik ipar dari pelaku. Aksi bejat ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.

BACA JUGA:  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Segera Dibuka, Lulusan SMA Bisa Mendaftar

“Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada ayah korban. Pelaku (kakak ipar) telah melakukan rudapaksa terhadap korban sejak SD hingga saat ini,” jelas Kapolsek.

Dengan laporan orang tua korban dan kesaksian saksi, jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih segera bertindak untuk menangkap pelaku.

“Pada sore hari, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku demi pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:  Empat Hari Dirawat, Pelaku Pembunuhan di Kragilan Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kami kenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar Kapolsek. (AR1)