Bengkulu UtaraBerita

Dua Tahun Tak Masuk Kerja, Oknum Perangkat Desa Kota Agung Masih Terima Gaji

263
×

Dua Tahun Tak Masuk Kerja, Oknum Perangkat Desa Kota Agung Masih Terima Gaji

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Net

Bengkulu UtaraKinerja salah satu perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh tindakan oknum perangkat desa yang diduga menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

Oknum perangkat desa berinisial DS, yang seharusnya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadun) I, dilaporkan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama dua tahun terakhir.

Meski demikian, DS masih terus menerima Penghasilan Tetap (Siltap) yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kota Agung.

Kepala Desa Kota Agung, Akarius, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini. Menurutnya, pada tahun 2023, DS masih sesekali hadir di kantor desa, namun di tahun 2024, DS sama sekali tidak masuk kantor.

BACA JUGA:  Tingkatkan Debit Air di Kota Argamakmur Perumda Tirta Ratu Samban BU Gencar Lakukan Perbaikan Pipa Hingga Larut Malam

“Kalau di tahun ini (2024), DS tidak pernah masuk kantor. Tahun lalu masih sempat datang sesekali,” jelas Akarius.

Kades juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati dan berkoordinasi dengan Kecamatan Air Besi untuk meminta rekomendasi pemberhentian DS agar dapat dilakukan perekrutan perangkat baru.

“Surat permintaan rekomendasi sudah kami kirim sejak lama, bahkan sebelum camat yang sekarang bertugas. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kecamatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Truk TBS Antri di PT BSL Sebabkan Kecelakaan Lalulintas

Akarius mengakui bahwa DS tetap menerima gaji setiap bulan karena ia tidak dapat menahan pembayaran gaji tanpa risiko menghadapi masalah hukum.

Meski telah memberikan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada DS, masalah ini masih belum menemukan solusi.

“Kami sudah mengeluarkan tiga kali SP, namun tidak ada perubahan,” kata Akarius.

Demi kelancaran roda pemerintahan Desa Kota Agung, Akarius berharap pihak Kecamatan Air Besi segera menindaklanjuti permintaan rekomendasi pemberhentian DS. Ia berharap tindakan tegas segera diambil agar perangkat desa yang tidak aktif dapat digantikan.

BACA JUGA:  Kapolsek Lebong Tengah Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis di Kecamatan Lebong Sakti

“Kami berharap camat segera menindaklanjuti masalah ini dan mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian DS,” imbuh Akarius.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Air Besi, Syahru Ramadhan, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari wartawan juga tidak direspon. ***