AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Mewujudkan Keadilan, DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

469
×

Mewujudkan Keadilan, DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
Mewujudkan Keadilan, DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin masih menjadi sorotan dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Pada Senin (4/3/2024), DPRD BU kembali menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penting yakni penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2 itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Turut hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan) beserta beberapa anggota DPRD lainnya.

Agus Ruyadi, M.Si, yang membacakan laporan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada pimpinan DPRD BU, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Raperda tersebut telah melewati berbagai tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Otak Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Menurut Agus Ruyadi, M.Si, “Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini sangat penting untuk dijadikan Peraturan Daerah, mengingat masih tingginya jumlah masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu atau miskin. Mereka membutuhkan perhatian dan bantuan hukum dari pemerintah daerah, yang akan diakomodasi melalui Perda dalam anggaran APBD sebagai dasar hukum untuk memberikan bantuan kepada warga miskin di masa yang akan datang.”

BACA JUGA:  Jalin Kebersamaan Kapolres Bengkulu Utara Ajak Media Buka Bersama

Dalam konteks ini, pembahasan Raperda tersebut menjadi sebuah langkah yang signifikan dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara.

Seiring berjalannya proses pembahasan, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan tepat guna, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Mantapkan Tata Tertib dalam Sidang Eksklusif

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. (AR1/Adv)