KAUR – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menjadi pusat perhatian ketika Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Selasa 19 September 2023
Penggeledahan ini mengundang spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat setempat. Banyak yang menduga bahwa kunjungan tim Kejari Kaur ini merupakan awal dari tahapan pemeriksaan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp 25 miliar, yang merupakan jilid II dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur telah mengambil alih penanganan kasus ini dan telah menetapkan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara KPU sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka juga telah menjalani proses persidangan dan menerima hukuman pidana serta menjalani masa tahanan.
Penggeledahan yang dilakukan saat ini dapat dianggap sebagai pemeriksaan tahap kedua dalam rangkaian kasus korupsi dana hibah ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaur terkait tujuan pasti dari penggeledahan ini.
Salah satu anggota tim penyidik Tipidsus yang berada di lokasi penggeledahan menjelaskan, “Nanti ya, biarkan kami bekerja terlebih dahulu. Pasti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penggeledahan ini.”
Tampak aparat kepolisian juga turut berjaga-jaga di pintu masuk kantor KPU untuk memastikan keamanan selama proses penggeledahan berlangsung. Mereka bertugas menjalankan tugas pengamanan untuk mendukung operasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.