Bengkulu SelatanBerita

Jual Miras Tanpa Izin, Warga Pasar Bawah Segera Jalani Sidang Tipiring

728
×

Jual Miras Tanpa Izin, Warga Pasar Bawah Segera Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi Stop Miras

BENGKULU SELATAN – Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di lokasi pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Kepolisian Sektor Kota Manna pada Kamis (03/11) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras).

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis Vodka di salah satu warung remang-remang milik MD (35) warga setempat.

Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan, warga tersebut terbukti melanggar tindak pidana ringan dengan cara menguasai, menyimpan dan memiliki minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) Perda No. 22 Tahun 2007 Tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah BS.

BACA JUGA:  Follow Up Atensi Kapolri, Polsek Padang Jaya Amankan Puluhan Botol Miras

“Petugas telah mengamankan barang bukti dan warga tersebut nantinya kan menjalani sidang tipiring,” jelasnya.