Bengkulu Utara – Pada Rabu 16 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dihebohkan oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan. Yang mana, RP (23) seorang pria yang berstatus sebagai duda, diduga melakukan rudapaksa terhadap sepupu kandungnya MIR (19). Kejadian ini telah menarik perhatian masyarakat setempat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
RP dan MIR merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Lebong dan tinggal berdekatan di Desa Renah Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Mereka tidak hanya memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu kandung, tetapi juga bertetangga satu sama lain.
Namun, kejadian tragis ini telah mengubah dinamika hubungan antara keduanya secara drastis.
Saat itu, kejadian berawal dari permintaan ibu korban kepada MIR untuk mengambil helm di rumah RP.
Tanpa diduga, saat MIR memasuki rumah tersangka untuk mengambil helm tersebut, RP tiba-tiba melakukan tindakan yang sangat meresahkan.
Ia membekap mulut MIR dan melakukan perbuatan cabul yang mengguncangkan mental korban.
Ketika korban berusaha melawan, tersangka tidak hanya membekap mulutnya, tetapi juga menarik tangan korban dan memaksa masuk ke dalam kamar.
Di sinilah korban mengalami upaya rudapaksa yang mengancam integritas fisik dan mentalnya. Meskipun korban berusaha keras untuk melawan, ia tidak mampu melawan kekuatan tersangka.