ArtikelBeritaKaurKorupsi

Kejari Kaur Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Terkait Penyelewengan Dana Desa

10340
×

Kejari Kaur Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Terkait Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kejari Kaur Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Terkait Penyelewengan Dana Desa
Kejari Kaur Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Terkait Penyelewengan Dana Desa

KAUR – Pada Kamis, 27 Juli 2023, Tim Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa selama tahun 2018, 2019, dan 2020.

Beberapa dokumen terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan rabat beton, lampu jalan, dan dokumen lainnya beberapa tahun sebelumnya berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Kejari Kaur, M. Yunus, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan Dana Desa selama tiga tahun terakhir, yaitu 2018, 2019, dan 2020.

BACA JUGA:  Polres Lebong Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Air Kopras, Pelaku Ternyata Suami Korban

Dokumen-dokumen ini akan segera diperiksa secara lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Mantan Kepala Desa Air Jelatang, Amran Pete, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen terkait penggunaan Dana Desa selama masa jabatannya pada tahun 2018 hingga 2020.

Beberapa berkas yang diamankan antara lain Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pembangunan infrastruktur pada tiga tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta Kades Bungin Resmi Ditahan Polres Lebong

Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa selama kepemimpinannya.

Tidak hanya rumah mantan Kepala Desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Sekretaris Desa Air Jelatang, Zahwan Hanafi.

Pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyita sejumlah dokumen terkait realisasi Dana Desa pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Polsek Pagulu Tampung Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, ditemukan bahwa oknum pemerintah desa di Desa Air Jelatang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp137 juta.

Kerugian tersebut terkait beberapa temuan dalam pembangunan infrastruktur, seperti lampu jalan dan rabat beton, serta temuan-temuan lainnya.

BACA JUGA:  Membuka Peluang Investasi di Bengkulu Utara: Bupati BU Sambut Baik Kunker Tim dari Kementerian Investasi/BKPM RI

Proses pemeriksaan dokumen yang lebih mendalam diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa setempat. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum ini untuk mencari kebenaran yang objektif dan berkeadilan. (Irlis)