Berita UtamaJakartaNasional

Kemenkes Larang Pemberian Obat Jenis Sirup Kepada Anak

996
×

Kemenkes Larang Pemberian Obat Jenis Sirup Kepada Anak

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Sirup Net

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan BU Gelar Gebyar Sehat Bersama Serta Berbagi Door Prize Di Kecamatan Pinang Raya

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

BACA JUGA:  Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anggotanya Tangkap Pelaku Aksi Koboi di Tol Jakarta

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

BACA JUGA:  Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (**)

Sumber: Kemenkes RI