Bengkulu Utara – Memasuki awal tahun 2024, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, telah mengadakan rapat internal yang bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan agenda kegiatan DPRD tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara pada Senin, 26 Februari 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Musyawarah DPRD. Sonti Bakara menjelaskan bahwa rapat Banmus ini diadakan karena sejak bulan Januari hingga saat ini belum ada agenda kegiatan yang tersusun.
Tujuan utamanya adalah agar Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dapat memberikan laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati bersama dengan tim pemrakarsa.
“Sesuai dengan hasil rapat Banmus, besok kita akan menggelar rapat paripurna internal terkait laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 yang telah disepakati dengan tim pemrakarsa,” ungkap Sonti Bakara setelah rapat Banmus berakhir.
Selain itu, Sonti Bakara juga menginformasikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, akan dijadwalkan rapat paripurna internal. Rapat ini akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Dalam rapat Banmus tadi, kita juga telah menjadwalkan rapat paripurna minggu depan yang akan membahas Raperda Inisiatif tentang Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” tambahnya.
Sonti Bakara juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan rapat Banmus ini sempat tertunda karena adanya Pemilihan Legislatif. Selain itu, Sekretariat DPRD juga menunggu kepastian terkait pencairan anggaran.
Sebab, jika rapat Banmus sudah dilaksanakan tetapi anggaran belum dapat dicairkan, maka Sekretariat DPRD tidak akan dapat menyediakan anggaran untuk membiayai kegiatan para anggota DPRD. (Ar1/Adv)