Dalam putusan Hakim DKPP, pelaksanaan putusan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan pada Senin, 9 Oktober lalu.
Saat ini, Aris masih berstatus dalam Pemberhentian Sementara sesuai dengan keputusan KPU RI yang dikeluarkan sebelum putusan DKPP.
Santoso menekankan bahwa pemberhentian sementara ini tidak berdampak pada pelaksanaan tugas-tugas pemilu yang sedang berlangsung di KPU Bengkulu Utara.
Seluruh tugas yang semula menjadi tanggung jawab Aris di Divisi Hukum dan Pengawasan akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua Divisi bersama-sama dengan empat komisioner yang masih menjabat saat ini.
“Tugas-tugas tetap kami jalankan dengan Wakil Ketua Divisi sebagai penanggung jawab. Semua pekerjaan tetap akan terlaksana dengan baik,” tutup Santoso. (MSF)
Selengkapnya klik disini






