LEBONG – Kuasa hukum Kasubag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Lebong Ratna Sari yakni Dwi Agung Joko Purwibowo menegaskan tidak ada ruang untuk mediasi dengan kliennya. Menurutnya, pelaporan kliennya tersebut akan tetap berlanjut sampai ke meja hijau (Pengadilan-red).
“Tidak ada ruang lagi untuk mediasi,” tegas Agung kepada wartawan.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menaikkan status perkara tersebut. Sebab, sudah dua saksi telah dimintai keterangan.
Bahkan, menurutnya, keterangan para saksi itu sudah cukup untuk menaikkan statusnya.
“Sudah layaklah, kan minimal 2 alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itupun berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan “Perkap 21/2011”, yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
“Kuasa hukum akan segera melayangkan surat dan menanyakan sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak penyidik dalam perkara ini,” tutur Agung.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Arisetiawan saat dikonfirmasi sejumlah awak media malah memilih bungkam. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan diabaikan.
Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong.
Meskipun banyak pihak yang meragukan pengusutan kasus tersebut. Sekalipun terlapor adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong, ia memastikan penyidik akan tetap profesional.