BeritaHukum & KriminalLebong

Kuasa Hukum: Tidak Ada Lagi Ruang Mediasi, Kasus Pengancaman dan Kekerasan Oleh Kasatpol PP Lebong Akan Berlanjut

883
×

Kuasa Hukum: Tidak Ada Lagi Ruang Mediasi, Kasus Pengancaman dan Kekerasan Oleh Kasatpol PP Lebong Akan Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari
Dwi Agung Joko Purwibowo, Kuasa Hukum Ratna Sari

“Untuk perkara lanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan RJ (Restorasi Justice),” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12).

Dia mengatakan, saat ini belum digelar perkara lantaran masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik.

“Masih ada pemeriksaan saksi,” singkatnya

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun Wanita Ini Teriak Hesteris Saat Dijemput Paksa Penyidik

Untuk diketahui, warga Sukau Datang I, Ratna Sari melapor atasannya Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan setelah adanya dugaan peristiwa nyaris adu jotos oleh pimpinannya.

Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jumat (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong.

BACA JUGA:  Perkara Naik Status SPDP Dikirim Ke Kejaksaan, Kasatpol PP Lebong Kebakaran Jenggot

Sejauh ini sudah 3 saksi yang berada di lokasi telah diperiksa. Termasuk telapor Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan. (**)