BeritaHukum & KriminalLebong

SPDP Tersangka Kasatpol PP Sudah Diterima Kejaksaan, Berkas Perkara Ditunggu Maksimal 1 Bulan

1836
×

SPDP Tersangka Kasatpol PP Sudah Diterima Kejaksaan, Berkas Perkara Ditunggu Maksimal 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto. Kantor Kejaksaan Negeri Lebong

LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Penyidik Polres Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lebong, Denny Reynold mengatakan, bahwa SPDP tersangka atas nama Andrian Aristiawan sudah diterima pihaknya.

“Sudah. Kami masih menunggu berkas perkaranya,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (31/01).

BACA JUGA:  Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu Akui Ada Transfer Masuk ke Rekening Kasda Pemkab Lebong

Dia menjelaskan, berkas perkara itu harus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal sebulan dari tanggal SPDP diterima.

“Berkas perkara kami belum terima, masih di Polres. Paling lama 1 bulan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis (26/01).

BACA JUGA:  Apa Makna Berqurban Dalam Islam, Berikut Ini Penjelasannya

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan.

Yang mana, polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka merupakan pejabat publik. (**)