LEBONG – Beredarnya video 4 menit 8 detik menambah deretan catatan hitam video asusila yang tersebar di tengah masyarakat Kabupaten Lebong. Sebelumnya, video berdurasi 25 detik juga turut beredar. Termasuk video viral yang dilakukan salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarakat yang juga Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni meminta pihak kepolisian segera memberikan efek jera kepada para pelaku video asusila tersebut.
Sebab, jika dibiarkan maka perbuatan bejat itu akan terus ditiru dan dilakukan oleh pelaku lainnya.
“Jadi, statusnya tidak sertamerta La seolah-olah menjadi korban saja. Tapi, perbuatannya ini dilakukan secara sadar. Artinya, ini memang sudah direncanakan. Harusnya, ini perlu ditindak tegas sebagai efek jera,” ungkapnya.
Lebih jauh, menurut pria yang akrab disapa Toni Botol ini, tindakan para pelaku video asusila yang memamerkan perbuatannya sangat tidak pantas dan membuat resah warga. Karena itu, warga berharap polisi segera bertindak menangkap pelaku.
Sebagaimana UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diciptakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Dalam UU tersebut, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.