“Yang saya ketahui, sepengetahuan saya adanya pemalsuan tanda tangan mantan kepala desa sesuai di BAP saya,” ucap Zulfan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Di sisi lain, ia mengaku, tidak pernah melihat surat yang diperkarakan tersebut. Sebab, ia baru mengetahui adanya surat tersebut dari tim legal PT KHE.
“Pertama saya tidak tau tantang surat 351 dan saya mengetahui surat tersebut diketahui oleh team legal,” tuturnya.
Ia mengaku, surat yang diperkarakan tersebut rencananya akan dilakukan pembebasan lahan baru sebagai akses jalur masuk ke kawasan PT KHE.
“Dan surat 594 yang sudah dibebaskan oleh pihak PT KHE dan surat 351 itu rencana akan ada pembebasan lahan baru untuk akses jalan baru. Itupun baru rencana pembebasan lahan baru tapi tidak jadi karena sudah menggunakan jalan Alikhan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, sidang perkara mafia tanah itu dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, Direktur PT KHE Zulfan Zahar, Ahli Pidana Dr Hamzah Hatrick, serta Ahli Forensik, Reza Candrajaya.
Saksi pertama Zulfan Zahar yang di periksa melalui Vidcon. Saksi kedua, Dr.Hamzah Hatrick, dan saksi terakhir yang dihadirkan, yakni Reza Ahli Forensik. (**)






