TIRTAPOS.com – Seorang pria berinisial SI (35) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, terpaksa diamankan personil Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran membuat laporan palsu dihadapan aparat kepolisian. Sabtu (02/07/2022).
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri mengungkapkan, SI diamankan pihaknya setelah diketahui membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kab RL.” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Namun, setelah dilakukan interogasi bahwa keterangan (Laporan) yang di buat oleh pelaku adalah palsu dan tidak benar.
Bahwa mobil Suzuki carry warna putih yang diakui oleh pelaku telah hilang dirampas dengan kekerasan (Begal)
”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek PUT.” Pungkas Kapolsek. (Kur)