Example floating

Example floating
BantenBerita

Pelaku Penyekap dan Pe**ko$4 G4dis 16 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

98
×

Pelaku Penyekap dan Pe**ko$4 G4dis 16 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyekapan Gadis 16 Tahun Saat Diamankan Polisi

TANGERANG – Polsek Kresek Polresta Tangerang bekuk seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. FM ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.

Dalam press conference yang digelar Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging pada Sabtu (13/08) mengatakan, korban Mawar (16) masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (05/08) di rumah tersangka.

“Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Osman.

Dikatakan Osman, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

“Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” tutur Osman.

Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korba kemudian dip**kos4.

Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08).

Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang, ucap Osman.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan oleh pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang,” terang Osman.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Keesokan harinya pada Minggu (7/08), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka,” papar Osman.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

“Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Osman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian Osman. (Tp)

Simak Juga Artikel Lainnya di

Tinggalkan Balasan