AdvertorialBeritaLebong

Pemerintah Kabupaten Lebong Ikuti Rakornas Korpri 2023 untuk Penyempurnaan Standar Harga Satuan Regional

333
×

Pemerintah Kabupaten Lebong Ikuti Rakornas Korpri 2023 untuk Penyempurnaan Standar Harga Satuan Regional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Lebong Ikuti Rakornas Korpri 2023 untuk Penyempurnaan Standar Harga Satuan Regional
Pemerintah Kabupaten Lebong Ikuti Rakornas Korpri 2023 untuk Penyempurnaan Standar Harga Satuan Regional

Lebong – Pada tanggal 3 Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mustarani Abidin, turut serta dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang berlangsung di Krakatau Ballroom, Mercure Hotel, dan Convention Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama dengan beberapa menteri dan Sekda Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Salah satu hal yang dibahas dalam Rakornas ini adalah permintaan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI No.53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

BACA JUGA:  Revitalisasi Struktur Pangkat ASN: Mengenal Pangkat Baru dan Penghapusan Golongan I-IV Dalam Skema Single Salary

Sekda Lebong, Mustarani Abidin, mengemukakan keinginannya agar sistem pembelanjaan yang ada dalam Perpres 53 dapat disesuaikan dengan lembaga lain, seperti legislatif dan kepala daerah.

Dia berpendapat bahwa perlu adanya kesamaan dalam sistem pembelanjaan antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan PNS sehingga tidak ada perbedaan signifikan.

Dalam sesi tanya jawab, Sekda Mustarani Abidin juga menjelaskan pentingnya Korpri sebagai organisasi pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan yang dapat menjadi kekuatan penentu kemajuan bangsa.

Menurutnya, revisi Perpres ini akan memengaruhi pola karir para abdi negara dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar eselon 4 dapat dipertimbangkan kembali untuk melaksanakan tugas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Dugaan Gratifikasi Pemotongan Anggaran Dinkes BU Mencuat di Lingkungan Kantor

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakhruloh, merespons usulan tersebut dengan memberikan pandangannya terkait beberapa masalah yang mungkin muncul jika Perpres 53 direvisi dan dikembalikan ke Perpres No.33 Tahun 2020, termasuk masalah anggaran.

Namun, ia menyatakan bahwa ia setuju dengan revisi tersebut jika itu merupakan keputusan Presiden Joko Widodo.

Dalam pidato pembukaannya, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya peran Korpri dalam menentukan arah pemerintahan.

Ia menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mencapai 4,4 juta orang, dan hal ini membuat Korpri memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.

Presiden Jokowi juga menginginkan para pegawai negara menjadi sosok yang tangguh dan mampu beradaptasi dengan perubahan dunia yang terus berlangsung.

BACA JUGA:  Jreng ! Pertamina Resmi Menaikan Harga Pertamax, Pertalite Bertahan Berlaku Mulai 1 April 2022

Partisipasi Sekda Mustarani Abidin dari Pemerintah Kabupaten Lebong dalam Rakornas Korpri 2023 ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mendukung penyempurnaan Standar Harga Satuan Regional guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di daerah.

Dengan kerjasama antara pemerintah daerah, pusat, dan Korpri, diharapkan perubahan yang diusulkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Lebong dan seluruh Indonesia. (RD)