BeritaLebongPeristiwa

Perekam Video Aksi LGBT Di Kabupaten Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Indikasi Pemerasan

798
×

Perekam Video Aksi LGBT Di Kabupaten Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Indikasi Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Perekam Video Aksi LGBT Di Kabupaten Lebong Ditangkap Polisi dan Terancam Lama di Penjara
Polisi Tangkap Perekam Video Aksi LGBT Viral Di Kabupaten Lebong

LEBONG – Seorang pemuda berinisial BP (19) warga Desa Garut Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu karena merekam aksi LGBT (suka sesama jenis) secara diam-diam lalu menyebarluaskan. Hal ini terjadi setelah korban Za (30) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong pada Rabu (3/5/2023) kemaren.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander dalam rilisnya menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta terlapor beserta alat bukti, petugas menetapkan terlapor BP sebagai tersangka.

Menurut kronologis kejadian, saat itu korban bersama dengan beberapa saksi sedang hiburan malam sambil minum tuak pada 21 April 2023 malam.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, korban pergi ke toilet dan meminta ditemani oleh Ad. Didalam toilet tersebut, korban dan Ad melakukan berhubungan badan ala LGBT yang kemudian direkam oleh terlapor.

BACA JUGA:  11 Orang Diduga Provokator Pembakar Pos Satpam dan Alat Berat PT BRS Diamankan Polisi

Setelah itu, korban menerima pesan dari akun Facebook berupa video aksi pelapor melakukan hubungan badan dengan Ad, disertai permintaan uang Rp 1 juta jika tidak ingin video disebarluaskan.

Namun, kemudian video tersebut menyebar luas di media sosial yang membuat korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Lebong. Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Marah Tanpa Alasan, Seorang Suami Membacok Tetangga Hingga Bakar Rumah

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persengamaan termasuk persengamaan yang menyimpang.

BACA JUGA:  SALMAN LIRA: Langkah Polres Mukomuko Tetapkan 40 Tersangka Sudah Tepat

Tersangka bisa dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). Pungkasnya. (**)

error: