Bengkulu Utara – Dugaan korupsi terkait Dana Desa dan penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Pemerintah Desa Pasar Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, tengah menjadi sorotan masyarakat.
Meski telah dilaporkan oleh DPC LSM Gempur ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara sekitar seminggu yang lalu, perkembangan penanganan kasus ini masih terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Spekulasi mengenai jumlah dana yang diduga dikorupsi terus mencuat, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait angka pasti.
Syamsu Rizal, perwakilan LSM Gempur yang melaporkan kasus ini, enggan memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi.
“Untuk jumlah pastinya, saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Biarkan pihak berwenang menyelidiki secara mendalam,” ucap Syamsu pada Senin (2/12).
Sementara itu, pihak Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara juga belum memberikan tanggapan yang jelas terkait langkah penyelidikan.
Kepala Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, Ipda Tri Cahyoko saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di ruang Kapolres.
“Iya, saya sedang ada agenda di ruangan Kapolres,” tulisnya singkat.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ini, seharusnya menjadi perhatian penting karena Dana Desa dan CSR semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tegas pihak berwenang dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik tetap terjaga dengan baik. (Ar1)