Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, di bawah kepemimpinan AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (59), yang diduga melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap M (26), seorang perempuan yang diketahui mengalami gangguan mental.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/XII/2024/SPKT/POLSEK PUTRI HIJAU.
Kapolsek AKP Didik Mujiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan fisik anaknya yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, diketahui korban sedang hamil delapan bulan. Dengan dorongan keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah tirinya, RH.
“Korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali di rumahnya sendiri,” ujar AKP Didik.
Dalam proses pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Putri Hijau.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu daster merah bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu kemeja cokelat bermotif kotak-kotak, dan satu celana panjang cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf (C) juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a dan h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta subsider Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek AKP Didik Mujiyanto turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya di dalam keluarga, serta segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Ar1)