Bengkulu UtaraBerita

Puluhan Komunitas MAPAN Menggelar Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Tuntut Mundur Pejabat Tak Bisa Bekerja

991
×

Puluhan Komunitas MAPAN Menggelar Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Tuntut Mundur Pejabat Tak Bisa Bekerja

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo di Halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Pada pagi Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, puluhan Masyarakat Peduli Pembangunan (MAPAN) mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Kantor DPRD. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan indikasi pelanggaran dokumen serta ketidaksetaraan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab BU dan DPRD BU.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Denno Andeska Marlandone di depan Kantor Pemkab BU, disampaikan bahwa pertama, telah terjadi indikasi penurunan kualitas dan pelanggaran dokumen spesifikasi teknis pada proyek pengadaan tas sekolah PAUD/TK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.

banner 768x960

Kedua, telah terjadi indikasi pemalsuan dokumen dan persyaratan dalam proses seleksi P3K tenaga pendidik Tahun 2023. Salah satunya adalah peserta dengan inisial YP yang merupakan operator di SDN 121, namun dapat lolos seleksi P3K sebagai guru kelas.

Selain itu, ada fenomena oknum perangkat desa yang juga menjadi honorer di beberapa sekolah, dengan dugaan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi P3K. Meskipun sebagian besar dari mereka tidak aktif mengajar, namun mereka dapat lolos seleksi P3K.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Bengkulu Utara Lantik PPK untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketiga, telah terjadi indikasi penggunaan anggaran dan program yang berasal dari APBD Bengkulu Utara untuk kepentingan politik praktis. Keempat, telah terjadi indikasi penggunaan anggaran motor dinas kepala desa untuk kepentingan Pemenangan Pileg tahun 2024 oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara. Kelima, pembangunan infrastruktur dasar (jalan dan jembatan) di Bengkulu Utara tidak merata, terkesan difokuskan hanya pada beberapa wilayah saja.

Demo Di Halaman Gedung DPRD Bengkulu Utara

Keenam, Bupati Kabupaten BU melalui TAPD bersama ketua DPRD BU, Sonti Bakara, terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024. Mulai dari pengesahan RAPBD tahun 2024 tanpa menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA PPAS) menjadi KUA PPAS terlebih dahulu, pengesahan RAPBD tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 lalu tanpa penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan dewan serta pembahasan hasil evaluasi RAPBD Tahun 2024 yang hanya dihadiri oleh 5 dari 19 orang personil Badan Anggaran (Banggar). Dan yang ketujuh, berdasarkan rilis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Desember Tahun 2023 lalu, Pemkab Bengkulu Utara menduduki peringkat terakhir nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari 9 Pemkab dan 1 Pemkot Se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Seorang Paman di Kecamatan Air Napal Tega Merudapaksa Keponakan Sendiri

“Berdasarkan pertimbangan tersebutlah kami melakukan aksi ini,” ujarnya.

Denno melanjutkan dengan menyampaikan bahwa pihaknya menuntut agar Pemkab BU, khususnya Kepala Dinas Pendidikan BU, menjelaskan secara detail kepada publik mengenai jumlah anggaran, harga satuan, dan spesifikasi teknis proyek pengadaan tas sekolah TK/PAUD Tahun 2023.

Kedua, Kepala Dinas Pendidikan BU harus segera memanggil oknum operator sekolah dan oknum operator Dikbud yang terindikasi dengan sengaja melakukan perubahan data Dapodik untuk memuluskan peserta P3K.

Ketiga, Bupati BU harus adil dalam pembangunan, memastikan pembangunan merata untuk seluruh masyarakat Bengkulu Utara. Keempat, Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD Bengkulu Utara harus menjelaskan secara detail kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara mengenai kekacauan RAPBD tahun 2024.

BACA JUGA:  Peringati Hari Ginjal Sedunia, Dinkes Bengkulu Utara Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis

Kelima, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, harus mengundurkan diri dari DPRD BU sebagai bentuk permintaan maaf atas kesalahannya yang telah memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan sebagai pertanggungjawaban sosial atas kekacauan RAPBD Tahun 2024. Dan yang keenam, Bupati BU, Sekretaris Daerah BU, dan Kepala Dinas Pendidikan BU harus meminta maaf secara terbuka kepada publik atas ketidakmampuan dan kegagalan mereka dalam memimpin Bengkulu Utara.

BACA JUGA:  Tengah Asyik Pesta Narkoba Warga Lebong Disergap Polisi

“Permintaan maaf kami tunggu dalam rentang waktu seminggu, jika tidak, kami akan menggelar aksi kembali,” tukasnya.

Hasil pemantauan media di lapangan tidak menemukan perwakilan dari pihak Pemkab maupun anggota DPRD Bengkulu Utara yang menemui para demonstran. (AR1)

error: