AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara: Penyampaian Raperda Perubahan Perangkat Desa dan BPBD

317
×

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara: Penyampaian Raperda Perubahan Perangkat Desa dan BPBD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara: Penyampaian Raperda Perubahan Perangkat Desa dan BPBD
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara: Penyampaian Raperda Perubahan Perangkat Desa dan BPBD

Bengkulu Utara – Pada Senin (13/11/2023), lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurn. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat paripurna ini diinisiasi berdasarkan berita acara Banmus nomor: 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara.

Pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi oleh Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD, dan undangan lainnya.

BACA JUGA:  Tanggapi Isu Robek Bendera Merah Putih, Polres Pandeglang Sampaikan Fakta Ini

Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, dalam sambutannya, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda tentang BPBD.

Beliau menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan perubahan regulasi untuk meningkatkan kinerja peraturan daerah tersebut.

“Perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala desa. Adanya perubahan regulasi peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah pada Nomor 67 Tahun 2017, menjadikan salah satu alasan untuk mengusulkan perubahan peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Kesempatan ini juga digunakan untuk menyerahkan Raperda BPBD sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Nomor 29 Tahun 2021. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan Perda sebelumnya. Dengan perkembangan regulasi tersebut, kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas untuk dijadikan Perda,” ungkap Arie Septia Adinata.

BACA JUGA:  Brigjen Pol Umardani Resmi Jabat Wakapolda Bengkulu

Acara paripurna diakhiri dengan penyerahan dua Raperda kepada unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, dan Raperda tentang BPBD.

Kedua Raperda ini akan dibahas pada tahap berikutnya dalam rangka meningkatkan regulasi yang relevan dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. (AR1)