BeritaHukum & KriminalMuko Muko

RS Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polsek Pondok Suguh, Ini Kata Kapolsek

926
×

RS Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polsek Pondok Suguh, Ini Kata Kapolsek

Sebarkan artikel ini
RS Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polsek Pondok Suguh
RS Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polsek Pondok Suguh

MUKOMUKO – Pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 15:30 WIB, Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Suguh bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Mukomuko Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Pelaku, yang berinisial RS (26) dan merupakan warga Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 20:30 WIB, di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Barang yang dicuri meliputi 1 alat kompresor, 1 alat bor duduk, dan 1 gerinda duduk pemotong besi milik Pranoto Hadi (41). Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh Pranoto Hadi ke Polsek Pondok Suguh.

BACA JUGA:  Perkara Naik Status SPDP Dikirim Ke Kejaksaan, Kasatpol PP Lebong Kebakaran Jenggot

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Pondok Suguh, Ipda Albeth Salomo Sinulaki membenarkan adanya kejadian ini dan bahwa pelapor telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh.

“Ya, benar telah terjadi aksi pencurian yang dialami oleh Bapak Pranoto Hadi, dan yang bersangkutan telah melapor pada tanggal 14 Juni 2023,” ucap Ipda Albeth.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2023 Ada Sebanyak 6 Kasus Mencolok Di Bengkulu Utara

Albeth menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, “Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, unit Reskrim Polsek Pondok Suguh melakukan pengejaran ke daerah Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Sesampainya di sana sekitar pukul 09:00 WIB, unit Reskrim Polsek Pondok Suguh mendapatkan informasi bahwa pelaku telah pergi melalui angkutan travel menuju rumah keluarganya yang berada di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko,” ucapnya

BACA JUGA:  Pelaku Pembu**han Brut4l di Bengkulu Selatan Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:  Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Ipda Albeth melanjutkan, “Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan untuk menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang berada di wilayah hukum Polsek Mukomuko Selatan.”

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pondok Suguh untuk dimintai keterangan. Tindakan cepat yang dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Suguh dalam mengamankan pelaku ini merupakan langkah positif dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut. **