Bengkulu Utara – Pemalsuan stempel yang melibatkan usaha Penjahit Raya Kity di Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, tengah menjadi sorotan.
Pemilik usaha tersebut mencurigai adanya penggunaan stempel ganda atau palsu yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan pakaian. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Edi Siswanto, Sekcam Hulu Palik yang juga menjabat sebagai PJS Desa Air Baus II, mengakui bahwa ia pernah mendatangi rumah Penjahit Raya Kity.
“Saya datang ke sana untuk memastikan kebenaran terkait stempel itu. Kami tidak ingin nama desa dan kecamatan tercemar,” ujar Edi.
Ia menegaskan niatnya untuk membantu mengungkap pelaku agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, kedatangan Edi justru memunculkan spekulasi keterlibatan pihak pemerintah desa.
“Kami sudah menegaskan bahwa jika pelaku tidak ditemukan, silakan melapor ke pihak berwenang. Itu hak mereka,” tambahnya.
Pemerintah desa pun menyatakan kesiapan mereka untuk diperiksa terkait SPJ pengadaan pakaian dalam anggaran 2024 demi menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, Sekretaris Desa Air Baus II, Beni, menyatakan bahwa masalah ini berawal dari laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menemukan stempel Penjahit Raya Kity tertinggal di kantor mereka.
“Saya langsung menghubungi pemilik usaha untuk mengambil stempel tersebut,” ungkap Beni.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah desa terlibat, mereka tidak akan melapor kepada pemilik usaha.
Beni berharap, dengan laporan pemilik usaha ke Polres Bengkulu Utara, pelaku dapat segera ditemukan dan masalah ini cepat terselesaikan.
Pemerintah Desa Air Baus II mengharapkan agar kasus ini menemukan titik terang dan jika ada oknum yang terlibat, maka proses hukum bisa segera dijalankan.
Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. (Red)