AdvertorialBengkulu UtaraBerita UtamaEkonomi

Segini Alokasi Gaji PPPK Di Bengkulu Utara Tahun 2024, Penyelarasan Pemerintah dalam Pemberian Gaji Pegawai

618
×

Segini Alokasi Gaji PPPK Di Bengkulu Utara Tahun 2024, Penyelarasan Pemerintah dalam Pemberian Gaji Pegawai

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD BU, Masrup

Bengkulu Utara – Pada tahun 2024 mendatang Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk pemberian gaji kepada pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk 1.940 PPPK yang akan bergabung di tahun yang akan datang. Dana tersebut akan disalurkan melalui mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang memiliki kategori khusus, yaitu DAU Earmark.

“Ya, tahun 2024 mendatang kita mengalokasikan dana sebesar Rp 62 miliar untuk menggaji 1.940 PPPK yang saat ini masih dalam proses perekrutan. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) melalui mata anggaran DAU Earmark,” ungkap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, pada Senin 24 Oktober 2023 diruang kerjanya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan Gaji ke-13 Akan Segera Cair

Penambahan jumlah PPPK sebanyak 1.940 ini memberikan tanggung jawab tambahan bagi pemerintah daerah. Pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk penggajian 599 PPPK yang telah direkrut pada tahun sebelumnya.

Namun, anggaran ini tidak melalui DAK Earmark seperti yang diterapkan pada tahun 2024, melainkan melalui anggaran DAU Murni block Grant atau pembiayaannya yang dikembalikan ke daerah.

Hal ini akan menjadi dasar untuk menghitung kembali kemampuan DAU daerah pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Sukses Gelar TMMD Ratusan Prajurit TNI AD Kembali ke Satuan

“Besaran alokasi dana pemerintah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum,” tambah Masrup.

Alokasi gaji PPPK tahun 2024 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Pemberian gaji yang rutin dan konsisten kepada PPPK menjadi salah satu langkah dalam menjaga motivasi dan kinerja pegawai pemerintah yang bertugas dalam berbagai sektor.

Dalam konteks penganggaran pemerintah, alokasi dana untuk gaji PPPK menjadi bagian integral dari upaya penyelarasan dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Masyarakat Bengkulu Utara Nantikan Sikap Ketua DPRD Terkait Pemotongan Anggaran di Dinas Kesehatan

Pemerintah daerah di Bengkulu Utara melakukan perencanaan yang baik untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dengan begitu, penganggaran gaji PPPK tahun 2024 menjadi langkah yang tidak hanya memenuhi hak-hak pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Semoga alokasi dana ini dapat menggerakkan roda pemerintahan yang lebih baik dan memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat Bengkulu Utara. Demikian Masrup.  (AR1/Adv)