LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Tubei kembali menggelar sidang lanjutan perkara pinjaman uang kontraktor senilai Rp 3,6 miliar, dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat. Uang dilaksanakan di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja, pada Selasa (29/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 miliar itu dipimpin Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus sedangkan hakim anggotanya yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
“Memberikan kesempatan tergugat 1, 2, dan 5 untuk menghadirkan saksi,” ujar Charles saat membuka persidangan.
Sidang lanjutan kali ini, kuasa hukum tergugat 5 Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong juga turut menghadirkan Kasubag Umum Kepegawaian BKD Lebong, Dodi Darmawan sebagai saksi.
Hakim Ketua PN Tubei, Simon Charles Pangihutan Sitorus mempertanyakan apakah saksi mengenal penggugat Abdul Gamal.
“Apakah saudara kenal,” tanya Hakim.
Dalam kesaksiannya, ia mengakui mengenal penggugat.
Itupun pada tahun 2021 lalu, ketika Abdul Gamal mendatangi Kantor BKD Lebong, kata dia.
Saat itu, dirinya diminta Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi untuk membuat surat keterangan penyerahan uang sebesar Rp 320 juta kepada Abdul Gamal di Kantor BKD Lebong pada tahun 2021 lalu.
“Pada tahun 2021 diperintahkan Pak Erik untuk membuat surat penyerahan uang dari pak Erik ke pak Gamal,” ujar Dodi di PN Tubei Selasa (29/11) sore.