BeritaHukum & KriminalLebong

Semakin Terang !! Saksi Beberkan Fakta Baru di Persidangan, Ada Keterlibatan Erik Rosadi

1076
×

Semakin Terang !! Saksi Beberkan Fakta Baru di Persidangan, Ada Keterlibatan Erik Rosadi

Sebarkan artikel ini
Saksi
Saksi Saat Memberikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tubei

Disisi lain, ia tidak mengetahui persis terkait penyerahan uang itu. Sebab, dirinya hanya membuat surat sebagaimana diperintahkan pimpinannya.

“Surat itu terkait pertemuan antara pak Erik dengan Pak Gamal. Kalau (uang) itu saya tidak tahu. Saya hanya membuat surat,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Pemkab Lebong, Aprinaldi Murlius sempat mempertanyakan dasar saksi membuat naskah penyerahan hutang dengan menggunakan kop pemerintah daerah.

“Siapa yang meminta (pembuatan surat),” tanya Aprinaldi kepada saksi.

Namun, kembali saksi menjelaskan dirinya hanya pegawai biasa.

BACA JUGA:  4 Larangan Kurban yang Harus Diketahui Umat Islam Sebelum Berqurban.

Artinya, setiap pertemuan di Kantor BKD Lebong selalu dibuat berita acara menggunakan kop dinas.

“Saya hanya staf biasa dan sebagai saksi. Jadi, setiap ada pertemuan kita buat,” singkatnya

Terpantau saat persidangan sempat berjalan alot. Majelis Hakim menanyakan perihal kronologis penyerahan uang sebesar Rp 320 juta dari Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi kepada Abdul Gamal.

Bahkan, hakim memberikan kesempatan para penggugat dan tergugat untuk saling tanya jawab.

BACA JUGA:  Menteri PANRB Cabut Pembatasan ASN Berpergian Ke Luar Negeri

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tergugat 4 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, diwakilkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan.

BACA JUGA:  Duplikat Bendera Pusaka Akan Berkibar di Bumi Ratu Samban Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79

Serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)