BeritaHukum & KriminalLebong

Nyambi, Pemilik Warung di Lebong Ditangkap Polisi

417
×

Nyambi, Pemilik Warung di Lebong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Nyambi, Pemilik Warung di Lebong Ditangkap Polisi
Junaidi Pemilik Warung di Lebong Ditangkap Polisi

LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong baru-baru ini kembali membongkar praktek perjudian di wilayah hukumnya. Terbukti, satu orang bandar toto gelap (Togel) berhasil diciduk anggota kepolisian.

Kali ini bandar judi online berinisial Junaidi alias Jd(62) ditangkap polisi di Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Penangkapan terhadap warga Tanjung Bunga Kecamatan Lebong Tengah ini terjadi pada Rabu (7/12) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dasar penangkapan Jd sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/A/481/XII/2022/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 07 Desember 2022.

BACA JUGA:  Pemkab Lebong Minta Ormas dan LSM Tercatat dan Berbadan Hukum Yang Jelas

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, pelaku ditangkap pihaknya tanpa perlawanan dan langsung dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Lebong.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat kita langsung lakukan penyelidikan dan memang benar ada kegiatan perjudian tersebut,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/12) kemaren.

Dia menjelaskan, tersangka menghimpun dana dari warga yang ingin memasang nomor togel dan kemudian uang itu akan disetorkan kepada bandar yang saat ini masih diburu.

Saat ini, sang bandar atau pengepul togel berinisial Rk masih diburu petugas kepolisian.

BACA JUGA:  Miris!!! SPPD Fiktif Perjadin Anggota DPRD Bengkulu Utara Memuncak, Gaji THL Belum Terbayarkan

“Jadi, tersangka (Junaidi) ini selain berjualan juga nyambi jadi pengecer togel di warungnya,” singkatnya.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 171 ribu, 6 buah potongan kertas pasangan togel, dan 1 buku rekapan togel.

BACA JUGA:  Tawarkan Receiver ke Penampung Barang Bekas, Dua Remaja di Lebong Bakal Merayakan Idul Fitri di Penjara

Atas perbuatannya, pelaku telah disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara, demikian Alex. (**)

error: