BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Pelaku berinisial AF (27) ini ditangkap karena telah mencuri sebuah handphone milik warga Dusun III Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian itu, terjadi pada saat korban tengah tertidur di kamarnya dan meletakan satu unit handphone disebelah badan korban.
Namun saat korban bangun dan melihat handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi korban langsung memberitahu kedua orangnya.
Setelah ditelusuri, korban dan orang tuanya menemukan bekas jejak kaki yang tertinggal dibawah pintu kamar serta melihat jendela kamar sudah dirusak.
Dari kejadian itu, ia merasa menjadi korban pencurian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
“Berawal dari laporan polisi tersebut, unit pidum Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, setelah berhasil diidentifikasi pihaknya langsung menangkap tersangka,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui pesan singkat.
Saat ini tersangka dan barang bukti hasil curian sudah diamankan di Polres Bengkulu Utara. (Tp)