BENGKULU – Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Dari ke tiga pelaku tersebut, dua orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16) dan DAP (17).
Ironisnya keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar, sementara satu pelaku lainnya adalah RTP (27).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada wartawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pihak kepolisian mendapat laporan pada dari masyarakat pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Bahwa pelapor, melaporkan putrinya yang masih berusia 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur diwilayah Kota Bengkulu.
“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu.” Kata Kasat Reskrim Minggu (02/10).
Mendapatkan laporan itu, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.
Lanjut pada pukul 00.30 WIB, tim mengetahui jika para pelaku berada di Hotel Pataya Kota Bengkulu.
“Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.
Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya. Demikian Malau. (Sap)