BeritaHukum & KriminalLebong

Tiga Tersangka Korupsi Dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

5347
×

Tiga Tersangka Korupsi Dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Korupsi Dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga Tersangka Korupsi Dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

LEBONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Polda Bengkulu telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap 3 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT-RI di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun 2019. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Lebong pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, mengatakan bahwa pelimpahan tahap kedua ketiga tersangka KN (33), AM (33), dan HA (32) beserta barang bukti telah dilakukan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Kerugian negara terbesar terjadi pada kegiatan budidaya dan pengolahan jagung dengan jumlah kerugian mencapai Rp 767 juta.

Penyebab terjadinya kerugian negara adalah karena adanya penyalahgunaan anggaran dalam beberapa item kegiatan yang fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Umum Kegiatan (RUK).

Penetapan ketiga tersangka dilakukan secara bertahap. KN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022, sementara AM dan HA ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena dampak buruknya terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini membuat aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, ujar Alexander.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Lebong akan melakukan proses hukum terhadap para tersangka dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:  Pelaksana Tugas Bupati Kaur Hadiri Acara Wisuda dan Pengukuhan Taruna Baru Pendidikan Tinggi Advokasi Kelautan dan Perikanan di Monas

Sebagai warga negara yang baik, kita harus turut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan dengan cara mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah, serta melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Dengan adanya kesadaran dan tindakan yang bersama-sama, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan jujur, serta terwujudnya pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (RD)