Bengkulu UtaraBeritaEkonomi

Untuk Kepatuhan Regulasi Pembentukan BLUD, Pemkab BU Akan Segera Berkoordinasi Dengan Dirjen BLUD

376
×

Untuk Kepatuhan Regulasi Pembentukan BLUD, Pemkab BU Akan Segera Berkoordinasi Dengan Dirjen BLUD

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Pembentukan BLUD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Dalam rangka mempercepat pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak lagi memungut retribusi atas pelayanan laboratorium uji kadar air di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tera ulang Timbang di UPTD Metrologi Dinas Perdagangan (Disdag), dan Uji KIR Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022.

Sebagai langkah awal, rapat koordinasi telah dilakukan oleh Pihak Dinas Perhubungan, Bapenda, BKAD, dan Bagian Hukum Setdakab BU pada Senin, 5 Februari 2024, yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidayat SSTp MSi. Rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pembentukan BLUD pada unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dalam rapat tersebut, Pemkab BU masih melakukan kajian terhadap tarif layanan di 3 OPD yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan BLUD memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:  Jadi Pembina Upacara Kasat Binmas Polres Lebong Ingatkan Bahaya Perilaku Bullying

Oleh karena itu, Pemkab BU akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah BLUD Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Asisten I Setdakab BU, hal ini penting karena pembentukan BLUD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya terkait penetapan tarif layanan di 3 OPD tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Dirjen BLUD Kemendagri menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab BU, Irsaliyah Yurda, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bengkulu Utara, uji KIR kendaraan bermotor termasuk dalam layanan yang tidak dikenai tarif.

BACA JUGA:  Misteri Anggaran Rutin BKAD Bengkulu Utara Tahun 2022, Pemborosan atau Kebutuhan

Dalam konteks ini, koordinasi dengan Dirjen BLUD Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait proses pembentukan BLUD.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan BLUD tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait penetapan tarif layanan.

Irsaliyah Yurda juga menekankan bahwa jika ada celah aturan yang memungkinkan penetapan tarif layanan untuk uji KIR, maka pembentukan BLUD dapat dilakukan secara otomatis.

BACA JUGA:  Dukung Asta Cita Presiden Kapolda Bengkulu Tanam Jagung Seluas 1,5 Hektare di Bengkulu Utara

Namun, hal ini harus memperhatikan bahwa Perda PDRBD tidak dapat diubah sebelum berlalu minimal 2 tahun sejak diberlakukan. (Ez4)