BeritaHukum & KriminalLebong

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

983
×

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

Sebarkan artikel ini
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

Untuk diketahui, KN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Penetapan tersangka KN, usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.

Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.

BACA JUGA:  Puluhan Miliar Anggaran Covid 19 Bengkulu Utara Dilaporkan LSM Gempur Ke Kejati Bengkulu

Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung. (**)