Untuk diketahui, KN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Penetapan tersangka KN, usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.
Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.
Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung. (**)






