Bengkulu Utara – Pada Kamis, 29 Februari 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Bengkulu Utara melaporkan dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Langkah ini diambil oleh LSM GEMPUR dengan harapan tindak lanjut yang serius akan dilakukan untuk mengusut dugaan tersebut.
Ketua LSM GEMPUR, Reshardi, bersama Sekretaris Syamsurizal, menyatakan bahwa pihaknya sedang melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Covid tersebut.
Reshardi menegaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan kepada kejaksaan, terdapat beberapa poin yang menunjukkan ketidakrasionalan dalam pengelolaan anggaran Covid-19.
“Realisasi anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, dan kami menekankan pentingnya penanganan serius dari pihak kejaksaan terhadap dugaan korupsi ini,” ucap Reshardi pada Jumat, 1 Maret 2024.
Lebih lanjut, LSM GEMPUR meminta agar masalah ini tidak dianggap sepele mengingat besarnya jumlah uang negara yang telah digunakan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Tujuan dari laporan ini adalah untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi selama pengelolaan dana Covid-19 pada tahun 2020,” tandasnya. (AR1)