BeritaHukum & KriminalLebong

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

698
×

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

Sebarkan artikel ini
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KN Mulai Berkicau Kepada Penyidik

LEBONG – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tersangka KN mulai bernyanyi. Ia mulai menunjuk beberapa orang yang terlibat.

Terutama dalam mengelolah dana bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Penasihat Hukum KN, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo mengatakan, mengutip keterangan kliennya bahwa uang yang mereka tilep tidak hanya dinikmati seorang tersangka saja. Bahkan, ada juga dana yang mengalir ke orang lain selain dirinya.

BACA JUGA:  Korupsi BUMDes Gardu Jaya Naik ke Status Penyidikan Ini Kata Jaksa

“Saya telah ditunjuk sebagai penasihat hukumnya. Kliennya merasa tidak puas karena tersangka tunggal,” ujar Agung mengutip keterangan kliennya.

Ia mengaku merasa keberatan jika hanya kliennya yang menjadi tersangka. Apalagi nilai bantuan itu mencapai Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu melibatkan orang banyak.

“Bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik dan tidak mungkin pelakunya sendiri, pasti ada pihak lain yang membantu,” beber Agung.

Ia juga mendukung penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk  mendalami perkara ini, yang mana penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini.

BACA JUGA:  Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa Kepala Desa Sido Mulyo Ditangkap Polisi

“Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan  tersangka lain kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara,” demikian Agung.